Berita

Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani/Net

Hukum

Selain Rektor Unila Karomani, Ini Nama-nama yang Terjaring Tangkap Tangan KPK

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring kegiatan tangkap tangan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah melaksanakan kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Sabtu (20/8).

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8).


Kedelapan orang yang terjaring tangkap tangan, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Selanjutnya, Mualimin (ML) selaku dosen; Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila; Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan Profesor Karomani; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

"Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, yaitu AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung, dan TW (Tri Widioko) staf HY," kata Ghufron.

Dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan dan dua orang yang hadir itu kata Ghufron, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," jelas Ghufron.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM), Heryandi (HY), Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AR).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK," kata Ghufron.

Untuk tersangka Karomani, kata Ghufron, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ghufron.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya