Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Tangkap Tangan Rektor Unila Jadi Gambaran Pendidikan Indonesia Belum Bersih dari Korupsi

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani (KRM) dan tujuh orang lainnya menjadi gambaran bahwa dunia pendidikan Indonesia belum bersih dari praktik-praktik korupsi.

Begitu tegas Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi penetapan tersangka Profesor Karomani oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.

“Praktik korupsi di dunia pendidikan telah memberikan catatan buruk dunia pendidikan,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (21/8).

Firli mengaku miris lantaran korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sebenarnya telah membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan. Berkaca dari kasus di Unila, seorang mahasiswa baru bisa lulus dengan mudah jika menyetor uang.

Uang yang disetor ke rektor jumlahnya mencapai Rp 350 juta. Dengan setoran itu, kelulusan calon mahasiswa baru bisa direkayasa.

KPK, sambung Firli, telah melakukan pencegahan dengan cara membuat sosialisasi kampanye Program Sistem Integriras Pendidikan (SIP) dan Jaga Kampus.

“Kami buat program tersebu tahun 2020. Banyak program yang kami laksanakan dimulai dari dunia pendidikan, yaitu SIP dan Jaga Kampus,” tegasnya.

Di dunia politik, KPK juga sudah melakukan pencegahan dengan membangun Program Pendidikan Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB). Termasuk membangun dan mensosialisasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Kami sudah laksanakan dengan parpol peserta pemilu. Kami juga membangun program Pilkada Berintegritas dan program ini di tahun 2020 ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada dengan diikuti 883 pasangan calon. Sebanyak 3 pasangan cakada kami tangkap. Program ini terus kami laksanakan,” tutupnya.

Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Karomani, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AR) selaku swasta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya