Berita

Pemusnahan ladang ganja di pidie/RMOLAceh

Presisi

Polres Pidie Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ikut Diamankan

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 04:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres Pidie, Polsek Tangse, dan Koramil Tangse memusnahkan ladang ganja seluas dua hektar di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Pidie AKBP Padli, dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut juga bagaian dari Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022.

Padli mengatakan, pemusnahan dua hektar ladang ganja yang diperkirakan 1.500 batang tersebut merupakan keberhasilan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022 Resor Pidie.


Dia mengajak masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba, baik sabu maupun ganja di wilayah Pidie.

"Mari kita bergandingan tangan dan berkolaborasi untuk memberantas narkoba khususnya Pidie dan umumnya di Aceh," kata AKBP Padli dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (20/8).

Padli mengingatkan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba juga bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu, Padli tak akan mentolerir anggotanya yang memakai, apalagi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kapolda Irjen Ahmad Haydar, di mana tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba.

"Sesuai perintah Kapolri dalam program presisi. Tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba, apalagi terlibat langsung dalam jaringan peredarannya. Hanya satu kata, pecat atau pidanakan," ujarnya.

Adapun rincian pemusnahan adalah 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang.

Dalam pengembangan pemusnahan ladang ganja itu, kata dia, ikut diamankan pemilik kebun. Yakni MJ (50), ditangkap di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB.

Padli mengatakan, penangkapan MJ tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.

Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui bahwa ladang ganja tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat 3 kilogram Senin, 15 Agustus lalu. Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per kilogram.

"MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut," ujar Padli.

Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Dia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan ditangkapnya MJ dan dimusnahkannya dua hektar ganja tersebut, secara tidak langsung kita sudah menyelamatakan 250 ribu jiwa generasi bangsa," sebut Padli.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya