Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan/Net

Politik

Heri Gunawan: Pecahan Uang Baru Lindungi UMKM dari Uang Palsu

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 16:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan uang kertas baru emisi 2022 keluaran Bank Indonesia (BI) bisa memberi banyak manfaat, antara lain melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari peredaran uang palsu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyebut, uang edisi lama sudah banyak dipalsukan. Pada 3 tahun lalu, rasio peredaran uang palu dan uang asli bahkan mencapai 9 banding 1.

"Pelaku usaha mikro dan kecil pada umumnya belum memiliki alat pendeteksi uang palsu. Sehingga, rentan menerima uang palsu dari para pembelinya," kata Hergun, sapaan Heri Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (20/8).


Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI ini menambahkan, pendeteksian uang palsu secara manual, yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang sulit dilakukan saat pelaku usaha menghadapi antrean pembeli.

Pada akhirnya, pelaku usaha kesulitan mendeteksi uang palsu yang beredar hingga akhirnya mereka harus menanggung kerugian.

"Menurut BI, uang kertas baru dicetak sedemikian rupa sehingga akan lebih sulit dipalsu. Kami berharap hal tersebut benar adanya sehingga para pelaku UMK bisa lebih terlindungi," jelasnya.

Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 pada Kamis (18/8).

Tercatat, ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan, yaitu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya