Berita

Mantan Bupati Tanah Bumbu akan kembali dijerat sebagai tersangka TPPU oleh KPK/RMOL

Hukum

KPK Mulai Telusuri Aliran Dana Perusahaan Mardani Maming untuk Dijerat TPPU dan Tersangka Korporasi

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 00:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan milik dan terafiliasi dengan tersangka Mardani H Maming (MM) selaku Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penelusuran aliran dana itu dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan-penggeledahan terhadap perusahaan milik Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu.

"Betul, kemarin kami lakukan geledah, mendapatkan dokumen kemudian kami melakukan riksa saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahaan-perusahaan itu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Beberapa perusahaan yang dimiliki dan ada saham Maming, di antaranya PT Permata Abadi Raya (PAR), PT Angsana Terminal Utama (ATU), dan PT Batu Licin 69.

Tim penyidik pun sudah dan terus melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi di dua perusahaan tersebut dan beberapa perusahaan lainnya.

Bahkan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di PT Batu Licin 69 yang beralamat di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Selasa kemarin (16/8). Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan bukti dokumen terkait perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Karena memang sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya, nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," jelas Ali.

Karena, kata Ali, KPK memastikan setiap penanganan perkara dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan asset recovery, maka akan digunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan ketika konpers kelembagaan, bahwa KPK mendorong untuk UU Perampasan Aset itu tujuannya dalam rangka untuk optimalisasi asset recovery, tadi PNBP meningkat juga, 212 persen dari target sangat terpenuhi, itulah yang menjadi concern kami bagaimana berantas korupsi di penindakan ini tidak hanya hukuman penjara. Karena yang menarik hukuman penjara kemarin pun belum sampai dua tahun sudah keluar, makanya kemudian bagaimana optimalisasi terkait dengan asset recovery ini menjadi penting gitu ya," pungkas Ali.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

Dalam perkaranya, Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan IUP operasi dan produksi (OP) di wilayah Pemkab Tanah Bumbu.

Pada 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan ke Maming agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry tersebut, pada awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini saat itu diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya pada Juni 2011, surat keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatanganinya. Di mana, diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Kemudian, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 1 UU 4/2009 yang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUK tidak boleh memindahkan IUP dan IUK-nya kepada pihak lain.

Maming juga meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU yang adalah perusahaan milik Maming.

Diduga, PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Maming.

Kemudian pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Di mana, pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Uang yang diduga diterima Maming dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya