Berita

Surya Darmadi (SD) alias Apeng/Net

Hukum

Tertunda Karena Dirawat di RS Adhyaksa, KPK Harap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tertunda akibat dirawat intensif di ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bisa segera memeriksa Surya Darmadi (SD) alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sesuai dengan jadwal, KPK seharusnya memeriksa Apeng pada hari ini, Jumat (19/8) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena mungkin ada alasan teknis kendala kesehatan tersangka yang ada di Kejaksaan Agung, ya percuma saja kalau kita paksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Sehingga, kata dia, diharapkan beberapa hari ke depan, Apeng sudah bisa dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Karyoto.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah tersangka Apeng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Apeng mengeluh sakit di bagian dadanya pada Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Apeng dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejagung dengan hasil bahwa Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSU Adhyaksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/8).

Apeng sendiri menjadi tersangka di Kejagung maupun di KPK. Untuk di Kejagung, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara di KPK, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. Apeng disebut memberi suap Rp 3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya