Berita

Surya Darmadi (SD) alias Apeng/Net

Hukum

Tertunda Karena Dirawat di RS Adhyaksa, KPK Harap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tertunda akibat dirawat intensif di ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bisa segera memeriksa Surya Darmadi (SD) alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sesuai dengan jadwal, KPK seharusnya memeriksa Apeng pada hari ini, Jumat (19/8) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena mungkin ada alasan teknis kendala kesehatan tersangka yang ada di Kejaksaan Agung, ya percuma saja kalau kita paksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Sehingga, kata dia, diharapkan beberapa hari ke depan, Apeng sudah bisa dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Karyoto.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah tersangka Apeng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Apeng mengeluh sakit di bagian dadanya pada Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Apeng dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejagung dengan hasil bahwa Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSU Adhyaksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/8).

Apeng sendiri menjadi tersangka di Kejagung maupun di KPK. Untuk di Kejagung, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara di KPK, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. Apeng disebut memberi suap Rp 3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya