Berita

Surya Darmadi (SD) alias Apeng/Net

Hukum

Tertunda Karena Dirawat di RS Adhyaksa, KPK Harap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tertunda akibat dirawat intensif di ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bisa segera memeriksa Surya Darmadi (SD) alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sesuai dengan jadwal, KPK seharusnya memeriksa Apeng pada hari ini, Jumat (19/8) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena mungkin ada alasan teknis kendala kesehatan tersangka yang ada di Kejaksaan Agung, ya percuma saja kalau kita paksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Sehingga, kata dia, diharapkan beberapa hari ke depan, Apeng sudah bisa dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Karyoto.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah tersangka Apeng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Apeng mengeluh sakit di bagian dadanya pada Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Apeng dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejagung dengan hasil bahwa Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSU Adhyaksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/8).

Apeng sendiri menjadi tersangka di Kejagung maupun di KPK. Untuk di Kejagung, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara di KPK, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. Apeng disebut memberi suap Rp 3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya