Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali (mengenakan batik dan rompi oranye) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

KPK Kembali Tahan Tersangka Suap "Uang Ketok Palu" di DPRD Kabupaten Tulungagung

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 21:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga terima suap Rp 230 juta terkait uang "ketok palu", Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali (IK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sebelumnya, KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Sebanyak tiga orang telah diumumkan sebagai tersangka termasuk Imam Kambali. Kedua tersangka lainnya, yakni Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung; dan Agus Budiarto (AB) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Agus, Adib, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Agus, Adib, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, Agus, Adib, dan Iman berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan "uang ketok palu" yang diminta Supriyono, Adib, Agus, dan Imam kata Karyoto, diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang kemudian disetujui.

Selain "uang ketok palu", diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang, kata Karyoto, diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.

Tak hanya itu, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Tersangka IK diduga menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya