Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net
Ketegasan Polri dalam mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Tepatnya setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sesuai janji Kapolri terbuka dengan transparan. Agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan,†ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/8).
Sahroni optimis janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini bisa sampai ke akar-akarnya. Sebab hanya dengan penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik pada Polri bisa kembali.
"Banyak tugas Polri yang lain, untuk bisa bekerja kembali dan fokus kepada pelayanan masyarakat. Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat,†tutupnya.
Pada siang ini, Polri telah menetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Polri juga mengumumkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga menghalangi penyidikan (
obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keenam perwira itu adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.