Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Ungkap Dua Langkah Hukum Bisa Diambil 16 Parpol yang Gagal Ikut Pemilu 2024

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan keberatan 16 partai politik (parpol) yang tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu.

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan, Bawaslu memiliki dua mekanisme untuk memproses keberatan yang akan diajukan.

Dua mekanisme tersebut yakni, pertama penanganan "Sengketa Proses" dan kedua penanganan "Dugaan Pelanggaran Administrasi".


"Pertanyaannya, kira-kira mau ke mana? Silakan saja partai yang bisa memaknai. Jadi kita tidak bisa, tidak boleh Bawalsu menggiring mereka untuk mau ke sengketa atau administrasi," ujar Puadi kepada wartawan Jumat (19/8).

Puadi menjelaskan, 16 parpol yang tidak bisa ikut tahap verifikasi lantaran dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai-partai yang dinyatakan tidak lengkap tersebut sudah melakukan audiensi dengan pimpinan Bawaslu pada Kamis kemarin (18/8) untuk berkonsultasi menganai proses hukum yang akan dilakukan.

"Ada 6 parpol ya yang datang ke Bawaslu (kemarin) untuk bertanya, selain beraudiensi juga berkonsultasi. Terkait apa? Terkait melakukan upaya hukum," ungkapnya.

Dalam konsultasi tersebut, dipaparkan Puadi, tentang dua langkah hukum yang bisa diambil parpol yang terhenti jalannya untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Bahkan, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjabarkan sejumlah hal yang harus dipahami parpol sebelum mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terhadap hasil tahapan pendaftaran parpol yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

Pertama, adalah mengenai keterpenuhan syarat dalam mengajukan langkah hukum "Sengekta Proses", salah satunya adalah "objek sengketa".

"Kalau ternyata ada beberapa partai yang dikembalikan (dokumen pendaftarannya), dan dia pegang semacam surat atau semacam berita acara atau surat keputusan maka itu bisa jadi objek sengketa," paparnya.

Sementara, apabila ada parpol yang dokumen pendaftarannya dikembalikan KPU RI namun tidak memperoleh berita acara, maka bisa melalui jalur hukum dugaan pelanggaran administrasi.

"Nah kalau ternyata, misalkan ada prosedur seperti Sipol dimaknai hanya sebagai alat bantu, dan kalaupun dia (parpol) tidak memakai Sipol, maka KPU itu tidak boleh menolak terhadap partai masuk tidak melalui pintu Sipol itu (untuk mendaftar)," kata Puadi.

"Kalau dia (KPU RI) menolak, akan menimbulkan, termasuk juga ketika KPU tidak melakukan verifikasi faktual, maka akan terjadi (potensi) pelanggaran administrasi," sambugnya.

Dari penjelasan itu, Puadi memastikan Bawaslu sama sekali tidak memberikan intervensi apapun kepada parpol untuk mengambil langkah hukum dalam memprotes kerja-kerja KPU Ri di tahapan awal Pemilu Serentak 2024.

"Kita hanya memberi sebuah gambaran bahwa demikian persoalannya. Sehingga terserah kalau memaknai itu sebagai sengekta, dia punya waktu 3 hari setelah SK (surat keputusan) keluar. Kalau itu memang objek sengketa," tegasnya.

"Tapi kalau pelanggaran administrasi terkait prosedur, maka si pelapor itu punya waktu 7 hari sejak dia ketahui. Sejak dia tahu peristiwa terhadap prosedur, kesalahan mekanisme yang dilakukan KPU," demikian Puadi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya