Berita

Sidang kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini pengembangan kasus dugaan korupsi menyangkut kerugian negara pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos masih dalam proses penyelidikan.


"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara, dan proses pembuktian itu kami sudah minta, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP, dan itu prosesnya pasti panjang," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (19/8).

Proses panjang itu dikarenakan bansos melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat mencapai puluhan perusahaan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait perkara bansosnya, apakah sudah terjadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara ya kan seperti itu. Nah ini isemua masih didalami," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut juga sudah disetor KPK ke kas negara pada Senin (1/8).

Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya