Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Banyak Pelanggaran Sejak Dilegalkan, Thailand Siapkan RUU Baru tentang Ganja

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Thailand merilis peraturan terbaru terkait penggunaan ganja setelah muncul banyaknya pelanggaran sejak tanaman tersebut tidak dikategorikan sebagai jenis narkotika.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa orang hanya akan diizinkan menanam tidak lebih dari 15 tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga. Untuk menjual dan mengiklankan ganja dan produk berbasis ganja secara online, akan dilarang.

Juru bicara komite DPR yang meneliti RUU tersebut, Parnthep Pourpongpan, mengungkapkan pada Kamis (18/8) beberapa rincian penting lebih lanjut dari RUU yang akan segera diajukan ke parlemen untuk pembacaan kedua.

"Bagian 18 dari RUU menetapkan bahwa mereka yang ingin menanam tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga akan diizinkan untuk menanam tidak lebih dari 15 tanaman per rumah tangga," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8).

"Mereka dapat mendaftar dalam satu hari tanpa membayar biaya pendaftaran," tambahnya.

"Orang juga akan diizinkan menanam tidak lebih dari lima rai tanaman rami per rumah tangga untuk keperluan rumah tangga," lanjut Parnthep.

Ia mengatakan kelompok lain yang juga akan diizinkan mendaftar untuk menanam tanaman termasuk rumah sakit, praktisi medis, praktisi gigi, praktisi pengobatan tradisional Thailand, praktisi pengobatan tradisional Thailand terapan, praktisi pengobatan tradisional Tiongkok, lembaga negara, Masyarakat Palang Merah Thailand, dan rumah sakit hewan.

"Mereka bisa membuat obat dari tanaman untuk pasien tanpa izin," katanya.

Untuk tujuan bisnis dan komersial, Pasal 15 menetapkan bahwa mereka yang menanam, mengolah, dan mengekstrak tanaman untuk dijual harus meminta izin dari pihak berwenang.

Untuk pelaku usaha kecil yang menanam ganja tidak lebih dari 8.000 meter persegi, jika mereka gagal untuk meminta izin, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda hingga 100.000 baht.

Untuk operator skala besar, jika mereka gagal meminta izin, mereka akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 baht.

"Mereka yang mengekspor ganja tanpa izin akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga 500.000 baht," kata Parnthep.

pemerintah juga mengatakan mereka yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus warga negara Thailand berusia minimal 20 tahun sementara badan hukum yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus dimiliki dan dioperasikan oleh orang Thailand.

Di bawah undang-undang baru tersebut, penjualan ganja akan dilarang di kuil, tempat keagamaan, sekolah dan lembaga pendidikan, asrama, taman umum dan tempat lain yang dinyatakan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat.

RUU itu juga menyatakan tempat-tempat tertentu terlarang untuk merokok ganja, termasuk kuil, taman umum, dan restoran.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya