Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Banyak Pelanggaran Sejak Dilegalkan, Thailand Siapkan RUU Baru tentang Ganja

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Thailand merilis peraturan terbaru terkait penggunaan ganja setelah muncul banyaknya pelanggaran sejak tanaman tersebut tidak dikategorikan sebagai jenis narkotika.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa orang hanya akan diizinkan menanam tidak lebih dari 15 tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga. Untuk menjual dan mengiklankan ganja dan produk berbasis ganja secara online, akan dilarang.

Juru bicara komite DPR yang meneliti RUU tersebut, Parnthep Pourpongpan, mengungkapkan pada Kamis (18/8) beberapa rincian penting lebih lanjut dari RUU yang akan segera diajukan ke parlemen untuk pembacaan kedua.


"Bagian 18 dari RUU menetapkan bahwa mereka yang ingin menanam tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga akan diizinkan untuk menanam tidak lebih dari 15 tanaman per rumah tangga," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8).

"Mereka dapat mendaftar dalam satu hari tanpa membayar biaya pendaftaran," tambahnya.

"Orang juga akan diizinkan menanam tidak lebih dari lima rai tanaman rami per rumah tangga untuk keperluan rumah tangga," lanjut Parnthep.

Ia mengatakan kelompok lain yang juga akan diizinkan mendaftar untuk menanam tanaman termasuk rumah sakit, praktisi medis, praktisi gigi, praktisi pengobatan tradisional Thailand, praktisi pengobatan tradisional Thailand terapan, praktisi pengobatan tradisional Tiongkok, lembaga negara, Masyarakat Palang Merah Thailand, dan rumah sakit hewan.

"Mereka bisa membuat obat dari tanaman untuk pasien tanpa izin," katanya.

Untuk tujuan bisnis dan komersial, Pasal 15 menetapkan bahwa mereka yang menanam, mengolah, dan mengekstrak tanaman untuk dijual harus meminta izin dari pihak berwenang.

Untuk pelaku usaha kecil yang menanam ganja tidak lebih dari 8.000 meter persegi, jika mereka gagal untuk meminta izin, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda hingga 100.000 baht.

Untuk operator skala besar, jika mereka gagal meminta izin, mereka akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 baht.

"Mereka yang mengekspor ganja tanpa izin akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga 500.000 baht," kata Parnthep.

pemerintah juga mengatakan mereka yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus warga negara Thailand berusia minimal 20 tahun sementara badan hukum yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus dimiliki dan dioperasikan oleh orang Thailand.

Di bawah undang-undang baru tersebut, penjualan ganja akan dilarang di kuil, tempat keagamaan, sekolah dan lembaga pendidikan, asrama, taman umum dan tempat lain yang dinyatakan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat.

RUU itu juga menyatakan tempat-tempat tertentu terlarang untuk merokok ganja, termasuk kuil, taman umum, dan restoran.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya