Berita

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) memakai rompi oranye/RMOL

Hukum

Ajay Muhammad Priatna Gunakan Uang Gratifikasi dari ASN Pemkot Cimahi untuk Menyuap

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) ternyata menggunakan uang gratifikasi yang diberikan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju agar "mengamankan" perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK secara resmi melakukan penahanan kepada Ajay selama 20 hari pertama sejak hari ini, Kamis (18/8) hingga Selasa (6/9) di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk perkara ini, KPK sebelumnya telah pula menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK, dan Maskur Husain pengacara," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).


Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi, Karyoto selanjutnya membeberkan perkara kedua yang melibatkan Ajay.

Di mana, Ajay saat menjabat sebagai Walikota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Atas informasi itu, Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.

Ajay selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Rekomendasi yang disampaikan Radian dan Saiful kepada Ajay adalah, salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju atas menggunakan nama alias adalah Roni.

Selanjutnya sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Robin yang mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.

Agar Ajay semakin yakin, kata Karyoto, Robin mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang merupakan orang kepercayaan Robin untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.

Merespon tawaran itu, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," kata Karyoto.

Terkait dengan penyerahan uang, dilakukan di salah satu Hotel di Jakarta. Selanjutnya, Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada Robin, sedangkan sisa yang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay kepada Robin dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," pungkas Karyoto.

Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya