Berita

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) memakai rompi oranye/RMOL

Hukum

Ajay Muhammad Priatna Gunakan Uang Gratifikasi dari ASN Pemkot Cimahi untuk Menyuap

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) ternyata menggunakan uang gratifikasi yang diberikan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju agar "mengamankan" perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK secara resmi melakukan penahanan kepada Ajay selama 20 hari pertama sejak hari ini, Kamis (18/8) hingga Selasa (6/9) di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk perkara ini, KPK sebelumnya telah pula menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK, dan Maskur Husain pengacara," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).


Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi, Karyoto selanjutnya membeberkan perkara kedua yang melibatkan Ajay.

Di mana, Ajay saat menjabat sebagai Walikota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Atas informasi itu, Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.

Ajay selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Rekomendasi yang disampaikan Radian dan Saiful kepada Ajay adalah, salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju atas menggunakan nama alias adalah Roni.

Selanjutnya sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Robin yang mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.

Agar Ajay semakin yakin, kata Karyoto, Robin mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang merupakan orang kepercayaan Robin untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.

Merespon tawaran itu, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," kata Karyoto.

Terkait dengan penyerahan uang, dilakukan di salah satu Hotel di Jakarta. Selanjutnya, Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada Robin, sedangkan sisa yang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay kepada Robin dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," pungkas Karyoto.

Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya