Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tak Ingin Kalah Saing, India Larang Penjualan Ponsel Pintar China di Bawah Rp 2 Juta

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 16:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

India berencana untuk melarang peredaran ponsel pintar buatan China yang bernilai di bawah Rp 2 juta. Rencana tersebut ditengarai sebagai upaya India mendepak produk China dari pasarnya.

Selama beberapa bulan terakhir, India melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produsen ponsel pintar China. Ditemukan bahwa mereka telah melakukan pencucian uang dan mengalihkan keuntungan mereka ke China, serta membayar pajak dan bea cukai yang sedikit.

Dimuat The Financial Post, India adalah pasar ponsel terbesar kedua di dunia dan akan segera menjadi pasar ponsel pintar terbesar di dunia. Namun, perusahaan yang mendominasi pasar ponsel pintar India saat ini sebagian besar berasal dari China.


Sejak produsen seperti Xiaomi dan Oppo membanjiri pasar dengan perangkat Android yang terjangkau, produsen ponsel India cuma bisa gigit jari.

Hal itulah yang membuat India berusaha membatasi produsen ponsel pintar China yang menjual dengan harga di bawah Rp 2 juta  untuk memperkuat pasar domestiknya.

Namun ledakan pasar ponsel pintar China telah berakhir karena adanya penurunan tajam pada permintaan di dalam dan luar negeri.
Menurut data yang dirilis oleh perusahaan riset AS IDC, pengiriman ponsel pintar di China turun 14,7 persen pada kuartal kedua dari tahun sebelumnya menjadi 67,2 juta unit.

Penurunan ini disinyalir akibat diberlakukan kebijakan "Zero Covid" yang ketat. Sebab, penurunan ekonomi akibat pandemi dan siklus hidup ponsel pintar makin awet telah menurunkan kebutuhan untuk mengganti ponsel.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya