Berita

Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna/RMOL

Hukum

Ajay Priatna Ditangkap Lagi atas Dugaan Gratifikasi dan Suap ke Bekas Pegawai KPK

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ditangkapnya kembali mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait dengan dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap kepada mantan pegawai KPK Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (18/8).


Hingga saat ini kata Ali, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni Ajay. Nantinya, KPK akan menyampaikan perkembangannya secara rinci.

"Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan bahwa Ajay mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI dan langsung bebas karena massa pembinaan di Lapas akan berakhir beberapa bulan lagi.

"Yang bersangkutan (Ajay) mendapatkan remisi langsung bebas," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (18/8).

Rika menjelaskan, Ajay sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi dan berakhir langsung bebas tepat di HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8).

"Karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," pungkas Rika.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (17/8) sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Dari fakta hukum perkara Robin sebelumnya, mantan penyidik KPK dari Polri itu terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Sementara itu dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020. Artinya jika divonis dua tahun dikurangi masa penahanan sejak ditangkap, Ajay akan bebas murni pada akhir November 2022 besok.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya