Berita

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat ditangkap KPK/RMOL

Hukum

Sebelum Ditangkap KPK Lagi, Bekas Walikota Cimahi Ajay Priatna Ternyata Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ternyata bisa bebas lebih cepat lantaran mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, Ajay kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Ajay mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI dan langsung bebas karena massa pembinaan di Lapas akan berakhir beberapa bulan lagi.

"Yang bersangkutan (Ajay) mendapatkan remisi langsung bebas," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (18/8).


Rika menjelaskan, Ajay sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi dan berakhir langsung bebas tepat di HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8).

"Karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," pungkas Rika.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (17/8) sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Sementara itu dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020. Artinya jika divonis dua tahun dikurangi masa penahanan sejak ditangkap, Ajay akan bebas murni pada akhir November 2022 besok.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya