Berita

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato di acara Apel Kasatwil Polri di Bali beberapa waktu lalu/Net

Politik

Jokowi Ungkap Kenapa Sangat Perhatian Terhadap Kasus Brigadir J

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 01:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo tercatat sudah empat kali memberikan pernyataan terhadap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu.

Kepala negara mengungkap, alasan mengapa dirinya begitu menaruh perhatian besar atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua polisi.

“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas di Istana Negara, Rabu (17/8).

“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tambah Jokowi menekankan.

Menurut Joko Widodo, pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Dan alhamdulillah selesai,” pungakas Jokowi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Kapolri ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya