Berita

Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta/RMOL

Hukum

KPK Tangkap Bekas Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ternyata kembali ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).


Hingga saat ini, kata Ali, Ajay masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya ya," pungkasnya.

Pada hari ini sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan perkataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kedatangan Ajay dengan mobil tahanan dan digiring petugas KPK ini, Ketua KPK Firli Bahuri meminta untuk menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," singkat Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (17/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya