Berita

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Net

Hukum

Ajaib Toh, Rekening Yosua Masih Aktif Transaksi Meski Orangnya Sudah Mati

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada barang-barang milik kliennya diambil oleh Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Hal ini yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).

Kamaruddin mengatakan, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal dia sudah meninggal pada 8 Juli 2022.


"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh," jelasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin menduga motif kenapa Yosua Hutabarat dihabisi bukan karena persoalan pelecehan atau bahkan melukai harkat martabat keluarga yang diungkapkan Ferdy Sambo kepada penyidik. Melainkan adanya aktivitas mafia yang diketahui oleh Yosua.

“Ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitanya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin.

Oleh karena itulah, Kamaruddin meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan atensi dalam kasus ini dengan memerintahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga menampung dana dari aktivitas mafia.

Dalam kasus ini,  4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya