Berita

PT Groot Karya Persada/Net

Bisnis

Proses Terlalu Berlarut-larut, Groot Karya Persada Akhirnya Tempuh PKPU atas Widodo Makmur Unggas

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hambatan keuangan atau cash flow diduga menjadi penyebab wanpretasi pembayaran kontrak oleh rumah potong ayam di Wonogiri PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk kepada kepada PT Groot Karya Persada (GKP) sejak awal Tahun 2022 atas proyek mechanical electrical plumbing (MEP).

Dikatakan Suhendro Saputro, selaku Project Coordinator GKP, akibat masalah tersebut, pihaknya kemudian melayangkan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kata dia, permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang akhirnya ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja tahun 2020, yang telah disepakati secara final oleh kedua belah pihak untuk progress pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di tahun 2022 tersebut menemui jalan buntu.


"Benar adanya kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut larut," jelas Suhendro, dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dia menjelaskan, segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan bobot dan nilai, serta berita acara serah terima (BAST) satu pekerjaan.

"Maka kami seharusnya sudah menerima 95 persen pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak," sambungnya.

Suhendro juga menekankan, istilah prematur atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan oleh pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu, karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.

"Yang ada saat inii justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya," tegasnya.

Pada sisi lainnya, Suhendro juga mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8 persen dari total equitas.

Lanjutnya, bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.

"Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami," demikian Suhendro.

Adapun gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya