Berita

Habib Bahar Bin Smith segera kembali menghirup udara bebas/RMOLJabar

Hukum

Divonis 6 Bulan, Habib Bahar Bebas Pekan Depan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam satu pekan ke depan, Habib Bahar bin Smith akan segera kembali menghirup udara bebas. Menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Untuk itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Alhasil, Habib Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.


Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini. Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.

Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.

"Habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu enam bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (akan bebas)," jelas Ichwan saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi). Tapi (ada) perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu Habib Bahar dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya