Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan)/RMOL

Politik

Ternyata, MK Belum Laksanakan Rekomendasi KPK Buat Peraturan tentang Benturan Kepentingan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 09:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuat peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan capaian kinerja KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring semester pertama tahun 2022.

Pahala mengatakan, sebanyak 44 rekomendasi dan saran dari KPK belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. Salah satunya adalah MK yang belum menjalankan rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik.


"Saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK," ujar Pahala seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).

KPK meminta agar MK dapat segera menyelesaikan rekomendasi tersebut guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

"KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing," pungkas Pahala.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya