Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan)/RMOL
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuat peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan capaian kinerja KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring semester pertama tahun 2022.
Pahala mengatakan, sebanyak 44 rekomendasi dan saran dari KPK belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. Salah satunya adalah MK yang belum menjalankan rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik.
"Saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK," ujar Pahala seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).
KPK meminta agar MK dapat segera menyelesaikan rekomendasi tersebut guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
"KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing," pungkas Pahala.