Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

Mantan Pengacara Bharada E Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 04:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard (RE) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/8).


Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat, yakni Bharada RE (E), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru. Dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” ujarnya.

Kemudian alasan bekas pengacara Bharada RE ini menggugat, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Selain itu, lanjut dia, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku tergugat I. Dengan demikian, pencabutan surat kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai i’tikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu selaku tergugat I dilakukan dengan i’tikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu dalam isi gugatan, Deolipa juga meminta pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut untuk membayar upah atau honor kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar 15 miliar,” paparnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya