Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (kanan)/RMOL

Hukum

KPK Masih Temukan Masalah Tumpang Tindih di Kawasan Inti IKN Nusantara

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama enam bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan permasalah pada kawasan inti lokasi Ibukota Negara (IKN). Pemerintah pun sudah diminta untuk memperbaiki terkait tumpang tindih kepemilikan lahan.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan kinerja KPK Bidang Pencegahan semester pertama tahun 2022 ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Pahala mengatakan, KPK sempat melakukan Corruption Risk Assessment. Hasilnya, disampaikan untuk perbaikan enam regulasi yang diterbitkan.


"Mungkin kita bisa lihat, dari sisi korupsinya kaya apa gitu. Dengan harapan ada perbaikan-perbaikan dalam regulasi itu. Tapi, kita terlambat, regulasi sudah keluar, baru Corruption Risk Assessment selesai," ujar Pahala kepada wartawan.

Selain itu kata Pahala, terkait kawasan inti IKN yang seluas 55 ribu hektare, masih ditemukan adanya tumpang tindih. Hal itu ditemukan setelah KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memiliki tugas one map policy mengundang pihak terkait, seperti KLHK, dan BPN.

"Untuk (kawasan inti IKN) 55 ribu (hektare), ternyata masih kita temukan ada juga yang tumpang tindih," kata Pahala.

Dari temuan itu, KPK sudah menyurati Bappenas agar segera menyelesaikan tumpang tindih pada kawasan inti tersebut.

KPK, kata Pahala sudah menyurati Bappenas. Dalam surat itu dijelaskan 55 ribu hektare yang masih tumpang tindih.

"Kita lakukan Corruption Risk Assessment kita sudah sampaikan hasilnya, yang kedua kita lakukan overlay peta untuk memastikan kawasan inti bersih dan penggunaannya sesuai," pungkas Pahala.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya