Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak Rp 1,192 miliar barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara. Nilai itu didapatkan dari 1.811 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selama semester pertama 2022, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1,192 miliar.

"Jadi selama satu semester ini, kami telah menetapkan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 1,192 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan saat memaparkan kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).


Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan secara rinci terkait dengan laporan gratifikasi. Pahala mengatakan, bahwa laporan gratifikasi saat ini jauh lebih baik karena dilakukan secara online.

"Jadi 1.811 ini online semua, ditetapkan milik negara Rp 1,1 miliar (Rp 1.192.492.714,75)" kata Pahala.

Akan tetapi, kata dia, sejak KPK berdiri sampai sekarang, dari 774 lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, baru 64,1 persen yang ada laporannya ke KPK.

Padahal, sambungnya, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 lalu, menyatakan bahwa 99 persen ada gratifikasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Dengan kata lain, kesadaran laporan gratifikasi ini masih sangat rendah. Karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri," terangnya.

"Jadi terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an pemerintah daerah tidak pernah, tidak dapat laporan gratifikasi. Walaupun kalau ada pun masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," pungkas Pahala.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya