Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak Rp 1,192 miliar barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara. Nilai itu didapatkan dari 1.811 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selama semester pertama 2022, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1,192 miliar.

"Jadi selama satu semester ini, kami telah menetapkan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 1,192 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan saat memaparkan kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).


Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan secara rinci terkait dengan laporan gratifikasi. Pahala mengatakan, bahwa laporan gratifikasi saat ini jauh lebih baik karena dilakukan secara online.

"Jadi 1.811 ini online semua, ditetapkan milik negara Rp 1,1 miliar (Rp 1.192.492.714,75)" kata Pahala.

Akan tetapi, kata dia, sejak KPK berdiri sampai sekarang, dari 774 lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, baru 64,1 persen yang ada laporannya ke KPK.

Padahal, sambungnya, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 lalu, menyatakan bahwa 99 persen ada gratifikasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Dengan kata lain, kesadaran laporan gratifikasi ini masih sangat rendah. Karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri," terangnya.

"Jadi terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an pemerintah daerah tidak pernah, tidak dapat laporan gratifikasi. Walaupun kalau ada pun masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," pungkas Pahala.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya