Berita

Ilustrasi Sipol KPU/Repro

Politik

Bawaslu Buka Peluang Pidanakan Pencatutan Keanggotaan Parpol

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut dari temuan dan pelaporan pencatutan nama peyelenggara Pemilu dan atau masyarakat dimungkinkan bisa menyentuh ranah pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Mulanya Bagja menjelaskan soal kepastian hukum tentang temuan pencatutan nama anggota penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat di dalam data keanggotaan Parpol yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kalau pun ini dimasukkan (sebagai kategori pelanggaran Pemilu) ini masuknya bukan tindak pidana Pemilu," ujar Bagja.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bagja, Bawaslu hingga saat ini masih menelusuri sumber atau cara Parpol mendapat data pribadi anggota penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat yang dimasukkan ke Sipol.

"Namun apakah masuk ke ruang tindak pidana umum? Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum," sambungnya menjelaskan.

Untuk itu, Bagja memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana umum dalam pencatutan nama penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat.

"Apa yang akan dilakukan Bawaslu? Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Bagja.

"Karena, banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya