Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Surya Darmadi Diamankan Kejagung, KPK Sudah Sampaikan Duplikat Dokumen Barbuk Kasus Suap

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini sudah diamankan oleh Kejagung usai tiba di Indonesia pada Senin siang (15/8).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi sudah ditangkapnya Apeng saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada siang tadi.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (15/8).


Dalam perkara ini, KPK sesuai dengan kewenangan UU telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui Satgas Penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara Apeng ke Kejagung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," pungkas Ali.

Apeng sendiri sudah tiba Bandara Soetta Tangerang pada pukul 13.20 WIB setelah mendarat menggunakan pesawat China Airlines  CI 761 rute Taipei-CGK. Apeng juga sudah tiba di Kejagung pada pukul 13.57 WIB.

Berdasarkan informasi Kantor Berita Politik RMOL, petugas KPK juga berada di Bandara Soetta sebelum pesawat yang ditumpangi oleh Apeng tiba. Namun demikian, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung. Alhasil, Apeng dibawa oleh petugas Kejagung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya