Berita

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK atas kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Suap

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum selesai proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Irjen Ferdy Sambo kini justru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan, pihaknya melaporkan Sambo atas beberapa dugaan suap yang bertujuan untuk merusak penegakan hukum penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.


"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK mengusut dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Roberth usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin siang (15/8).

Mereka meminta agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap tersebut, serta mengusut dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Roberth pun membeberkan beberapa dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Sambo. Pertama, dugaan suap kepada Staf LPSK.

Pada 13 Juli 2022, kata Roberth, dua orang Staf LPSK menemui Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kantor Divisi Propam terkait permohonan perlindungan untuk Bharada E dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo.

Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah seorang Staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri, dan satu orang Staf LPSK lainnya menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu itu, ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.

Seseorang yang berseragam itu, masih kata Roberth, mengatakan "menyempatkan titipan atau pesanan Bapak untuk dibagi berdua".

"Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima dua amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan," terang Roberth.

Hal itu sebagaimana dengan pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam sejumlah pemberitaan.

Dugaan kedua, Sambo diduga menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Maruf. Hal itu, kata Roberth, juga berdasarkan pemberitaan beberapa media.

Lalu yang ketiga, setelah Sambo menjadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Pengakuan yang dimaksud, yaitu mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai dengan bayaran sebesar Rp 150 ribu.

"Ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya