Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra Endus Dugaan Kriminalisasi

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 01:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum PT PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit menduga ada kriminalisasi di balik penetapan tersangka sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Para tersangka yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat (BL).

Namun ungkap Ricky, PT BL di Sumatra Selatan juga dilaporkan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan para investornya.
 

 
"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky Hasiholan Hutasoit, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Ricky menyebut PT BL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner. Tim hukum justru mempertanyakan alasan kliennya yang justru ditetapkan menjadi tersangka dalam polemik ini.
 
"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi. Polri sebagai institusi besar telah dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
 
Ricky mengeklaim memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis. Pelapor bahkan disebut menggunakan celah hukum pidana.
 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
 
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya