Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Curiga Ada Motif di Balik Publikasi DPO Dirut PT Hutan Alam Lestari di Perkara PHI

MINGGU, 14 AGUSTUS 2022 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku kuasa hukum pihak penggugat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL). Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski ke media massa dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusikan tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.

"Dan kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," kata Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant PT Hutan Alam Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).


Tim kuasa hukum PT HAL sangat menyayangkan, lantaran konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat salah sasaran dan diduga ada motif tertentu. Pasalnya, persidangan membahas soal perselisihan hubungan industri (PHI). Bukan soal pidana. Dan hal ini bukanlah subtansi perkara.

Sebelumnya kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO a/n Dodiet Wiraatmaja dihadapan awak media, dimana Riski Lionanto diketahui bukan pihak diperkara pidana tersebut, sedangkan imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.

Herna Sutana menyebut soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.

"Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Herna juga menggaris bawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

"Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara.

Diketahui, PT Hutan Alam Lestari (HAL) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait hak para karyawan yang belum dibayarkan. Gugatan perselisihan hubungan industrial ini dilayangkan para karyawan perkebunan kelapa sawit pada akhir Juni 2022 lalu.

Kemudian lahirlah tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan No 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industrian di Pengadilan Negeri Jambi.

Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat. Perkara No 15 ada 2 orang penggugat dan perkara No 16 ada 6 orang penggugat.

"Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100 persen dengan total Rp106 juta untuk gugatan No 16,” kata Ferdian.

Ferdian berpendapat, kewajiban perusahaan atas perkara No 16 sudah selesai, itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi.

"Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh kuasa penggugat, padahal dari 9 orang yang mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran full 100 persen, artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI," paparnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya