Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Curiga Ada Motif di Balik Publikasi DPO Dirut PT Hutan Alam Lestari di Perkara PHI

MINGGU, 14 AGUSTUS 2022 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku kuasa hukum pihak penggugat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL). Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski ke media massa dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusikan tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.

"Dan kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," kata Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant PT Hutan Alam Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).


Tim kuasa hukum PT HAL sangat menyayangkan, lantaran konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat salah sasaran dan diduga ada motif tertentu. Pasalnya, persidangan membahas soal perselisihan hubungan industri (PHI). Bukan soal pidana. Dan hal ini bukanlah subtansi perkara.

Sebelumnya kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO a/n Dodiet Wiraatmaja dihadapan awak media, dimana Riski Lionanto diketahui bukan pihak diperkara pidana tersebut, sedangkan imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.

Herna Sutana menyebut soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.

"Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Herna juga menggaris bawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

"Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara.

Diketahui, PT Hutan Alam Lestari (HAL) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait hak para karyawan yang belum dibayarkan. Gugatan perselisihan hubungan industrial ini dilayangkan para karyawan perkebunan kelapa sawit pada akhir Juni 2022 lalu.

Kemudian lahirlah tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan No 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industrian di Pengadilan Negeri Jambi.

Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat. Perkara No 15 ada 2 orang penggugat dan perkara No 16 ada 6 orang penggugat.

"Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100 persen dengan total Rp106 juta untuk gugatan No 16,” kata Ferdian.

Ferdian berpendapat, kewajiban perusahaan atas perkara No 16 sudah selesai, itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi.

"Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh kuasa penggugat, padahal dari 9 orang yang mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran full 100 persen, artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI," paparnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya