Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Curiga Ada Motif di Balik Publikasi DPO Dirut PT Hutan Alam Lestari di Perkara PHI

MINGGU, 14 AGUSTUS 2022 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku kuasa hukum pihak penggugat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL). Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski ke media massa dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusikan tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.

"Dan kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," kata Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant PT Hutan Alam Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).


Tim kuasa hukum PT HAL sangat menyayangkan, lantaran konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat salah sasaran dan diduga ada motif tertentu. Pasalnya, persidangan membahas soal perselisihan hubungan industri (PHI). Bukan soal pidana. Dan hal ini bukanlah subtansi perkara.

Sebelumnya kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO a/n Dodiet Wiraatmaja dihadapan awak media, dimana Riski Lionanto diketahui bukan pihak diperkara pidana tersebut, sedangkan imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.

Herna Sutana menyebut soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.

"Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Herna juga menggaris bawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

"Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara.

Diketahui, PT Hutan Alam Lestari (HAL) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait hak para karyawan yang belum dibayarkan. Gugatan perselisihan hubungan industrial ini dilayangkan para karyawan perkebunan kelapa sawit pada akhir Juni 2022 lalu.

Kemudian lahirlah tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan No 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industrian di Pengadilan Negeri Jambi.

Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat. Perkara No 15 ada 2 orang penggugat dan perkara No 16 ada 6 orang penggugat.

"Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100 persen dengan total Rp106 juta untuk gugatan No 16,” kata Ferdian.

Ferdian berpendapat, kewajiban perusahaan atas perkara No 16 sudah selesai, itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi.

"Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh kuasa penggugat, padahal dari 9 orang yang mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran full 100 persen, artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI," paparnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya