Berita

Ketua Majelis Permusyaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin di KPU RI/RMOL

Politik

Kawal Pendaftaran di KPU, Din Syamsuddin Ingin Pastikan Pelita Jadi Partai Alternatif

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Pelita diharapkan menjadi wadah bagi kaum muda untuk mempersiapkan diri menjadi calon pemimpin masa depan.

Harapan tersebut disampaikan Prof. Din Syamsuddin saat ikut mengawal pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).

Din Syamsuddin menyampaikan posisinya sebagai pembina di struktural Partai Pelita. Sedangkan pengurus DPP mayoritas diisi oleh kaum muda.


"Kami dari belakang saja. Yang jelas Partai Pelita dirancang sebagai partai kaum muda, khususnya generasi milenial Indonesia," ujar Din Syamsuddin yang juga menjabat Ketua Majelis Permusyaratan Partai (MPP) Partai Pelita.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menjelaskan, Partai Pelita ia dirikan secara formalistik bukan sebagai partai agama, partai kebangsaan, maupun partai nasionalis.

"Namun kami pastikan nilai-nilai keagamaan harus tegak. Inilah fungsi kami dari MPP. Indonesia harus memberi kesempatan kepada kaum muda dan saatnya milenial memimpin bangsa ini," sambungnya menegaskan.

Din Syamsuddin juga memastikan, Partai Pelita yang sekitar 70 persen diisi oleh kelompok milenial bisa menjadi partai alternatif untuk menghilangkan politik Indonesia yang terjebak pada pragmatisme, oportinusme, dan materialisme.

"MPP Partai Pelita ingin memastikan perjuangan adik-adik ini berada pada jalur nilai-nilai etika dan moral politik berdasarkan agama dan nilai-nilai luhur bangsa," demikian Din Syamsuddin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya