Berita

Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kalau di Bawah 15 Tahun Itu Tidak Adil

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 06:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kemungkinan hukuman yang bakal diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya maksimalnya itu hukuman mati. Ya kalau terbukti dan hukumannya di bawah 15 tahun, itu tidak adil,” kata Mahfud saat dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).

Namun demikian, soal hukuman yang nanti akan diberikan Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di pengadilan.


“Itu terserah hakim nanti,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama dua ajudannya yaitu Bharada E dan Bripka RR serta ART dan supirnya inisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata milik Bripka Ricky Rizal.

Sambo, kata Agung, juga menskenario peristiwa penembakan itu seolah-olah terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya