Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Dibongkar KPK, Ingin jadi Pejabat di Pemkab Pemalang Harus Setor 60-350 Juta ke Bupati

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK mengamankan 34 orang dan menetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, selaku Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo memerintahkan orang kepercayaanya untuk menarik uang bagi peserta yang ingin menduduki posisi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Pemalang.

“Perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” beber Firli saat konfernsi pers penetapan Bupati Pemalang sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (12/8).


Adapun besaran jumlah uang yang harus disetor ke Bupati untuk setiap jabatan bervariasi harganya lantaran disesuaikan dengan level jenjang serta eselon dengan nilai Rp 60 hingga 350 juta.

“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar,” beber Firli.

Terkait dengan praktik ini, sejumlah jabatan diduga telah diisi oleh pejabat yang sebelumnya telah memberikan suap kepada Mukti Agung Wibowo. Mereka adalah PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh. Mereka yang menyuap Bupati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Para pelaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Bupati MAW dan orang kepercayaannya AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya