Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Dibongkar KPK, Ingin jadi Pejabat di Pemkab Pemalang Harus Setor 60-350 Juta ke Bupati

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK mengamankan 34 orang dan menetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, selaku Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo memerintahkan orang kepercayaanya untuk menarik uang bagi peserta yang ingin menduduki posisi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Pemalang.

“Perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” beber Firli saat konfernsi pers penetapan Bupati Pemalang sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (12/8).


Adapun besaran jumlah uang yang harus disetor ke Bupati untuk setiap jabatan bervariasi harganya lantaran disesuaikan dengan level jenjang serta eselon dengan nilai Rp 60 hingga 350 juta.

“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar,” beber Firli.

Terkait dengan praktik ini, sejumlah jabatan diduga telah diisi oleh pejabat yang sebelumnya telah memberikan suap kepada Mukti Agung Wibowo. Mereka adalah PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh. Mereka yang menyuap Bupati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Para pelaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Bupati MAW dan orang kepercayaannya AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya