Berita

Proses pemakaman Brigadir J di Jambi/Repro

Hukum

Obstraction of Justice, Polisi Pengolah TKP Pertama Brigadir J Harusnya Diproses Hukum

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 17:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus penembakan Brigadir J oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin mengatakan, Polri pada dasarnya sudah tepat dengan tidak hanya menerapkan sanksi etik, tapi juga sanksi hukum kepada tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Namun, kasus ini masih menyisakan satu hal yang patut dipertanyakan, yakni terkait kejadian atau peristiwa sejak kematian Brigadir J hingga munculnya pengumuman pertama yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini konpers Polres Jaksel," kata Setya Indra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/8).


Dalam konpers tersebut, kata dia, diketahui bahwa keterangan pers yang diawali dengan olah TKP justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP.

"Dalam hal ini, patut diduga telah terjadi dua tindak pidana sekaligus," ujar Setya Indra.

Dugaan tindak pidana pertama, membantu seseorang menghindari proses penyidikan (medeplichtigheid). Kedua, menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri atau obstraction of justice.

Atas dua dugaan ini, semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal juga diproses secara hukum.

"Tidak hanya etik seperti mantan Kadiv Propam. Bahkan keterangan pers di awal itu bisa mengarah ke berita bohong atau hoaks dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya