Berita

Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK saat menggelar jumpa pers/RMOL

Hukum

Semester I 2022, KPK Berhasil Supervisi 49 Perkara dan Tangkap 2 DPO APH Lain

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang semester 1 tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan supervisi sebanyak 49 perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu merupakan hasil kinerja Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada semester 1 tahun 2022 yang dibeberkan langsung oleh Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko.

Didik mengatakan, terkait supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Dalam proses pengawasan, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penanganan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.

Sedangkan dalam proses penelitian, KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara yang dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.

Sementara dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara.

"Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut," ujar Didik seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/8).

Sesuai dengan Perpres tersebut kata Didik, KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara.

Selain itu, untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Mulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK, hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK 1/2021.

"Hingga Juni 2022, jumlah perkara yang disupervisi sebanyak 49 perkara terdiri dari 24 perkara carry over disupervisi tahun 2021, dan 25 penetapan perkara disupervisi tahun 2022," kata Didik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima perkara selesai P21 tahap II, yang terdiri dari delapan berkas dan empat perkara SP3 yang terdiri dari enam berkas.

Dalam pelaksanaan supervisi kata Didik, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada APH dalam penanganan perkara. Seperti pencarian orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan.

"Hingga akhir Juni 2022, KPK telah membantu pencarian DPO aparat penegak hukum lain," terang Didik.

DPO yang dimaksud, yakni atas nama Muh. Syaiful, penyidikan yang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian kredit cepat dan aman (KCA) dengan jaminan kendaraan bermotor.

"DPO sejak September 2021 dan berhasil ditemukan pada Juli 2022," tutur Didik.

Selanjutnya, DPO atas nama Isworo, penyidikan yang ditangani Polda Gorontalo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.

"DPO sejak 2016 dan berhasil ditemukan pada Juli 2022," pungkas Didik.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya