Berita

Mobil plat merah huruf G masuk Gedung KPK/RMOL

Hukum

Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung, Mobil Plat Merah Huruf G Masuk ke Gedung KPK

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebanyak tiga mobil memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (12/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sekitar pukul 00.05 WIB, sebanyak tiga unit mobil jenis mini bus memasuki area Gedung Merah Putih KPK.

Dari ketiga mobil warna hitam itu, sebanyak satu unit mobil menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan nomor G 1093 XD. Mobil warna hitam dengan plat nomor polisi warna merah itu berada di tengah-tengah di antar mobil warna hitam berplat nomor polisi warna hitam dengan huruf depan adalah B.


Plat nomor kendaraan G diketahui mencakup wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.

Berdasarkan informasi, sebanyak 23 orang termasuk Bupati Mukti Agung turut terjaring dalam operasi senyap KPK di Pemalang dan Jakarta para Kamis (11/8).

Selain Bupati Mukti Agung, 22 orang yang turut diamankan itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, Staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

Mereka semua hingga saat ini dikabarkan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Kamis sore (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB, sekitar enam mobil yang diduga mengangkut Bupati Pemalang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Beberapa mobil tersebut terlihat menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan huruf depan adalah G.

Hingga dini hari ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kegiatan tangkap tangan kali ini. Dikabarkan, KPK akan menyampaikan secara resmi pada Jumat pagi (12/8).

KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau tidak terkait dugaan jual beli jabatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya