Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Fasilitasi Bagi Hasil PT Freeport ke Pemda Papua Sebesar Rp 723 Miliar

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang semester 1 tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perbaikan tata kelola sektor pertambangan. Salah satunya, memfasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport Indonesia Pemerintah Daerah (Pemda) wilayah Papua sebesar Rp 723 miliar.

Hal itu merupakan capaian kinerja dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang dibeberkan oleh Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko didampingi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/8).

Didik mengatakan, KPK melakukan serangkaian rapat koordinasi dan monitoring atas pengelolaan pertambangan di beberapa daerah, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.


"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," ujar Didik kepada wartawan.

Didik menerangkan, sejumlah data dan informasi telah berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat terkait pelaku usaha sektor pertambangan, status penggunaan kawasan, piutang pajak/PNBP/pajak daerah, dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya.

"Telah disepakati rencana aksi yang akan dilaksanakan, di antaranya pembangunan database, penegakan hukum, penyelamatan keuangan pusat dan daerah, serta penataan kawasan dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pertambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kerugian keuangan negara," jelas Didik.

Pengelolaan pertambangan yang disorot KPK, yaitu penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Provinsi Papua Barat sebesar Rp 20 miliar. Dari nilai itu, sudah dibayar sebesar Rp 10 miliar.

Selanjutnya, penagihan kewajiban pelaku usaha industri pengolahan mineral di Maluku Utara sebesar Rp 66,8 miliar; penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp 2 miliar; penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di NTB sebesar Rp 46 miliar dan sudah dibayar sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian, fasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport Indonesia Pemda wilayah Papua sebesar Rp 723 miliar; dan fasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda wilayah NTB yang diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.

KPK pun membantu penegakan sanksi untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada publik. Selain itu, KPK melakukan pendampingan berupa pemasangan papan pengumuman ketidakpatuhan pada objek pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.

"Kurun April sampai dengan Juli 2022, KPK mendorong pemasangan tenda di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan," pungkas Didik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya