Berita

Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan/Net

Presisi

Kepada Penyidik, Ferdy Sambo Ngaku Habisi Brigadir J Karena Lukai Martabat Istrinya

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 20:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengakui alasan dirinya memerintahkan agar Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak.

“Dalam keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga (saat) di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (11/8).

Ferdy Sambo diperiksa oleh tim khusus di Mako Brimob selama tujuh jam. Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan usai jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua.


“FS memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” beber Andi usai memeriksa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya