Berita

Anggota Bapemperda Ferrial Sofyan/RMOLJakarta

Nusantara

Perda RDTR Belum Sepakat Dicabut, DPRD Kecewa Pemprov DKI Sudah Keluarkan Pergub

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan pencabutan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) terpaksa ditunda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, penundaan dilakukan mengingat belum disosialisasikannya Pergub 31/2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang belum lama telah disahkan Gubernur Anies Baswedan.

Dengan situasi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub.


“Hari Senin (minggu depan) mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8).

Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa atas ditetapkanya Pergub sebelum dikonsultasikan dengan Bapemperda sesuai kesepakatan awal.

“Pada waktu itu kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” ungkapnya.

Ferrial menekankan bahwa Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Sehingga ia meminta agar Pemprov membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.

“Memang berani menerapkan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014 ini? Itu tidak bisa dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Ia juga menjelaskan, meskipun telah ditetapkan, namun Pergub belum dipublikasi hingga Perda resmi dicabut.

“Saya gak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tandasnya.

Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya