Berita

Anggota Bapemperda Ferrial Sofyan/RMOLJakarta

Nusantara

Perda RDTR Belum Sepakat Dicabut, DPRD Kecewa Pemprov DKI Sudah Keluarkan Pergub

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan pencabutan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) terpaksa ditunda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, penundaan dilakukan mengingat belum disosialisasikannya Pergub 31/2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang belum lama telah disahkan Gubernur Anies Baswedan.

Dengan situasi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub.


“Hari Senin (minggu depan) mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8).

Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa atas ditetapkanya Pergub sebelum dikonsultasikan dengan Bapemperda sesuai kesepakatan awal.

“Pada waktu itu kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” ungkapnya.

Ferrial menekankan bahwa Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Sehingga ia meminta agar Pemprov membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.

“Memang berani menerapkan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014 ini? Itu tidak bisa dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Ia juga menjelaskan, meskipun telah ditetapkan, namun Pergub belum dipublikasi hingga Perda resmi dicabut.

“Saya gak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tandasnya.

Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya