Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, saat meresmikan Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8)/RMOL

Politik

KPK Pastikan Rupbasan Cawang juga Bisa Digunakan Kepolisian dan Kejagung

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk menitipkan benda sitaan dan barang rampasan terkait tindak tindak pidana korupsi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Hal itu disampaikan oleh Firli saat meresmikan Gedung Rupbasan KPK yang berada di Jalan Dewi Sartika nomor 255, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Rabu siang (10/8).

Firli mengatakan, peresmian Rupbasan KPK merupakan amanat dari UU 19/2019 dalam Pasal 6 huruf f. Di mana, KPK memiliki tugas pokok melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan ini menjadi penting, karena kita ingin meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari asset recovery yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Rupbasan KPK, Rabu siang (10/8).

Firli menerangkan, Rupbasan KPK tidak hanya digunakan oleh KPK. Akan tetapi, juga bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Ini bisa juga digunakan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam rangka khususnya benda sitaan dan barang rampasan yang terkait dengan tindak pidana korupsi," jelas Firli.

Firli berharap, dengan diresmikannya Rupbasan KPK, maka benda sitaan dan barang bukti tetap terjaga kualitasnya, terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan.

Terkait pembiayaan pembangunan Gedung Rupbasan KPK, kata Firli, pihaknya berhasil melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 35 miliar.

"Biaya yang digunakan untuk pembangunan gedung Rupbasan kurang lebih menggunakan anggaran Rp 65 miliar dari perencanaan Rp 78 miliar, dan dari pagu APBN KPK Rp 100 miliar," terang Firli.

"Artinya, kita bisa menghemat Rp 35 miliar dari pagu yang ada. Ini saya kira menjadi percontohan kita, bagaimana kita bisa memberantas korupsi mulai dari perencanaan, pengesahan anggaran dan diskusi anggaran serta evaluasi," pungkas Firli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya