Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, saat meresmikan Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8)/RMOL

Politik

KPK Pastikan Rupbasan Cawang juga Bisa Digunakan Kepolisian dan Kejagung

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk menitipkan benda sitaan dan barang rampasan terkait tindak tindak pidana korupsi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Hal itu disampaikan oleh Firli saat meresmikan Gedung Rupbasan KPK yang berada di Jalan Dewi Sartika nomor 255, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Rabu siang (10/8).

Firli mengatakan, peresmian Rupbasan KPK merupakan amanat dari UU 19/2019 dalam Pasal 6 huruf f. Di mana, KPK memiliki tugas pokok melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan ini menjadi penting, karena kita ingin meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari asset recovery yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Rupbasan KPK, Rabu siang (10/8).

Firli menerangkan, Rupbasan KPK tidak hanya digunakan oleh KPK. Akan tetapi, juga bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Ini bisa juga digunakan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam rangka khususnya benda sitaan dan barang rampasan yang terkait dengan tindak pidana korupsi," jelas Firli.

Firli berharap, dengan diresmikannya Rupbasan KPK, maka benda sitaan dan barang bukti tetap terjaga kualitasnya, terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan.

Terkait pembiayaan pembangunan Gedung Rupbasan KPK, kata Firli, pihaknya berhasil melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 35 miliar.

"Biaya yang digunakan untuk pembangunan gedung Rupbasan kurang lebih menggunakan anggaran Rp 65 miliar dari perencanaan Rp 78 miliar, dan dari pagu APBN KPK Rp 100 miliar," terang Firli.

"Artinya, kita bisa menghemat Rp 35 miliar dari pagu yang ada. Ini saya kira menjadi percontohan kita, bagaimana kita bisa memberantas korupsi mulai dari perencanaan, pengesahan anggaran dan diskusi anggaran serta evaluasi," pungkas Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya