Berita

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Repro

Publika

Motif Bunuh Yosua Bukan Pencabulan?

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 13:10 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

IRJEN Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Melanggar Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati. Itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) malam. Motif, belum tentu pencabulan.

Inilah ending perkara hukum penembakan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

Di konferensi pers oleh Kapolri itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan tuduhan hukum terhadap Ferdy Sambo, ada dua:


1) Menyuruh Bharada E menembak (untuk pertama kali) Brigadir Yosua.

2) Merekayasa atau membuat skenario, agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

Skenario tersebut dilengkapi dengan kronologi begini:

Setelah Yosua tewas, pistol Yosua diambil Ferdy Sambo. Pistol itu ditembak-tembakkan ke dinding oleh Ferdy Sambo. Sehingga, seolah-olah sudah terjadi tembak-menembak. Padahal, Yosua sama sekali tidak menembak.

Kapolri belum bisa mengumumkan motif pembunuhan. Dikatakan Kapolri:

"Tentang motif pembunuhan Brigadir J, juga terkait Ibu FS (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) kini masih dalam proses penyidikan oleh Timsus."

Itulah puncak proses penyelidikan kasus ini. Dan, sejak konferensi pers itu, status Ferdy Sambo adalah tahanan, sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus ini pengungkapannya berjalan sangat cepat, sejak Bharada E memberikan keterangan, yang ternyata bertolak belakang dengan pengumuman Polri.

Ada tiga hal baru yang dikatakan Bharada E kepada pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Tiga hal baru itu:

1) Tidak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

2) Bharada E tidak melihat ada pelecehan seksual dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi, seperti yang sudah diumumkan Polri.

3) Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Itulah tembakan pertama mengenai Yosua. Disusul tembak-tembakan berikutnya oleh para tersangka lainnya.

Keterangan itu mengubah seluruh konstruksi kasus ini. Konstruksi kasus yang direkayasa, yang menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekayasa dilakukan oleh Irjen FS.

Akibat rekayasa tersebut, pengumuman Polri tentang kasus ini jadi janggal. Ditanggapi masyarakat, sebagai kejanggalan. Reaksi masyarakat dibenarkan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang juga menyatakan, ada kejanggalan.

Tak kurang, Presiden Jokowi, sampai empat kali menyatakan hal yang sama: Ungkap kasus ini secara terang-benderang.

Pernyataan Presiden Jokowi yang terbaru, saat menjawab pertanyaan pers ketika Presiden berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8), mengatakan:

"Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga."

Tapi, pelaksanaan penyelidikan di lapangan tak semudah membalikkan tapak tangan.

Saksi kunci kasus ini, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Tapi, Putri tidak pernah bicara sama sekali.

Terbaru, tim dari LPSK sudah mendatangi rumah Putri Candrawati di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim LPSK sudah berhadap-hadapan dengan Putri selama tiga jam, sejak pukul 11.00, Selasa, 9 Agustus 2022, tapi tanpa hasil.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada pers mengatakan, tidak ada keterangan dari Putri Candrawathi. Setelah tiga jam Putri tidak mau bicara, tim LPSK pulang.

Beberapa menit setelah tim LPSK meninggalkan rumah keluarga Sambo, rombongan puluhan pasukan Brimob, datang ke lokasi itu. Pasukan bersenjata laras panjang. Bersama beberapa kendaraan taktis, antihuru-hara.

Ternyata, Timsus kasus ini sedang menggeledah rumah keluarga Sambo. Tim menggeledah tiga rumah. Selain rumah di Jalan Seguling III, masih ada dua rumah lain yang diperiksa.

Yakni, rumah dinas singgah Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua.Dan, rumah Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Tim pemeriksa fokus di rumah yang dihuni Putri Candrawathi, di Jalan Seguling. Di situ, puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang dikerahkan untuk melindungi tim pemeriksa yang menggeledah rumah Sambo.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 15.30, Selasa, 9 Agustus 2022 selama sekitar tiga jam.

Polisi mencari barang bukti, antara lain CCTV di TKP yang dinyatakan rusak. Isi (mesin) HP Brigadir Yosua yang hilang. Proyektil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Hasil penggeledahan, belum diketahui. Tim penggeledah tidak menjawab ketika ditanya wartawan. Karena, hasil penggeledahan harus diteliti oleh Timsus bersama Komnas HAM dan Kompolnas.

Tapi, ketemu atau tidak barang bukti yang dicari, Sambo sudah sejak tiga hari lalu dinyatakan menghilangkan barang bukti CCTV.

Di jumpa pers bersama Kapolri, diungkapkan, hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pada saat kejadian ada lima orang di TKP. Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua, Bharada E, dan Bharada Ricki (sopir dan ajudan Putri).

Catatan: Ada delapan ajudan untuk keluarga Ferdy Sambo.

Maka, pertanyaan apakah pencabulan oleh Yosua terhadap Putri terjadi pada saat itu? Jawabnya: Nyaris mustahil. Karena ada banyak orang di situ, termasuk Ferdy Sambo.

Tidak mungkin Yosua masuk kamar Putri (seperti pengumuman Polri terdahulu) lantas melakukan pencabulan. Lalu menodong pistol ke kepala Putri.

Motif inilah yang kini sedang diteliti Timsus bersama Komnas HAM dan Kompolnas. Juga, jadi pertanyaan masyarakat.

Putri kini jadi sentral pengungkap motif kasus. Setidaknya, dia tidak mungkin mengaku dicabuli Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00. Sebab, dalam jumpa pers bersama Kapolri, sudah dikatakan seperti di atas.

Lantas, bagaimana kira-kira kesaksian Putri? Itulah yang bakal menyibak motif kasus ini.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya