Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono/Net
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Pandjaitan mengusulkan ada revisi UU TNI. Tujuannya agar anggota TNI aktif bisa menjabat di struktur kementerian dan lembaga sipil.
Merespons hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono mengatakan bahwa untuk memasukkan personel TNI aktif ke dalam kementerian atau posisi sipil itu perlu banyak pertimbangan.
Alasannya, sebagai negara Indonesia harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI.
Meski demikian, saat ini keperluan personel TNI, dalam kementerian bukan sekadar mengejar posisi bintang akan tetapi lebih dibutuhkan adalah sikap dan kemampuan profesionalitas daripada prajurit TNI untuk mengisi jabatan tersebut.
"Agar menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian kata Politisi Partai Golkar itu, Senin (8/8).
Dave mengakui ada beberapa posisi di lembaga pemerintahan yang memang membutuhkan nilai kewibawaan atau profesionalitas daripada prajurit TNI.
Meski demikian, ia mengingatkan agar revisi UU TNI tetap menjaga supermasi sipil sebagaimana yang telah diperjuangankan di zaman reformasi.
"Paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," pungkasnya.