Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Dugaan Penyekapan di Depok SP3, PT Indocertes Berharap Nama Baiknya Pulih

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian.

Berdasarkan surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum Bareskrim Polri yang ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022, kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Dugaan penyekapan itu sempat menyeret beberapa karyawan perusahaan alutsista di Jakarta, PT Indocertes.
 
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawan yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” kata kuasa hukum PT Indocertes, Junfi kepada wartawan, Senin (8/8).
 
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan itu.

“Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” sambung Junfi.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Atet Handiyana, Bonar. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” tutur Bonar.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Atet sendiri baru sebulan menjabat sebagai direktur setelah diangkat oleh Krisnawati.
 
Atet kemudian melaporkan beberapa karyawan PT Indocertes ke Polres Depok, Jawa Barat. Ia bahkan mengaku disekap di sebuah hotel di Kota Depok.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Depok sempat diambil alih Bareskrim Polri.
 
Atet lantas dilaporkan balik oleh PT Indocertes atas tuduhan penggelapan dana perusahaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan telah menetapkan Atet sebagai tersangka sejak 2 November 2021.  
 
Dalam perjalanan penanganan kasus, PT Indocertes dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.

Upaya serupa juga dilakukan terhadap beberapa personel TNI yang sempat dilaporkan Atet, yaitu Lettu HS, Mayor H, dan Brigjen IH. Kini laporan tersebut telah dicabut Atet.
 
“Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara tersebut,” kata Bonar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya