Berita

Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar demo di depan Gedung Sate, Bandung, Sabtu (6/8)/Isi

Nusantara

Aliansi Sejuta Buruh Jalan Kaki Bandung-Jakarta, Geram Pemerintah Terlalu Bebal atas UU PPP

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap protes terhadap pengesahan Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disampaikan jutaan buruh dengan melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jawa Barat, Arif Minardi menerangkan, aksi dimulai dengan berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8) pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.

Arif mengatakan, pagi tadi ada lebih dari 500 buruh yang tergabung dalam AASB, tokoh masyarakat Jabar dan pihak-pihak yang mendukung aksi ini berkumpul di Gedung Sate. Namun peserta longmarch dibatasi hanya 50 orang.


Kendati begitu, jumlah 50 orang yang melakukan longmarch merupakan perwakilan dari 40 organisasi buruh.

"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU PPP," kata Arif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).

Lebih lanjut, Arif menyampaikan penilaiannya atas disahkannya revisi UU PPP yang bakal berdampak pada kesejahteraan buruh. Pasalnya, undang-undang itu disinyalir bakal melegitmasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggunakan metode yang tidak diatur dalam UU 12/2011 tentang PPP.

Sementara, dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, kelompok buruh mengklaim tidak ikut diajak berbicara, padahal ada aturan mengenai klaster ketenagakerjaan di dalamnya.

"Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," tuturnya.

"Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draf/naskah maupun saat pembahasan di DPR," demikian Arif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya