Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Apeng Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Jangan Diam!

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara melalui aparat penegak hukum sudah seharusnya turun tangan mengejar Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menggondol Rp 54 triliun ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.

Pertama yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Kedua, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan langkah tegas terkait perburuan Apeng yang diduga berada di Singapura.


“Untuk menjelaskan bahwa Surya Darmadi telah melakukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yaitu kejahatan tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC yang diratifikasi tahun 2003 di Brasil, pihak Kejaksaan Singapura diharapkan dapat membantu Kejagung RI dengan ekstradisi Apeng,” tegas Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (6/8).

Menurut Suparji, upaya penangkapan Apeng dapat menggunakan jalur formal atau jalur informal. Apabila, negara serius mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 trilun tersebut.

Jalur formal, kata dia, memiliki banyak kelemahan karena adanya perjanjian ekstradisi sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi government to government dalam mempermudah proses ekstradisi dan penangkapan.

"Jalur Informal yaitu dengan cara melakukan koordinasi antara pihak Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya