Berita

Mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati/Net

Politik

UU TPKS Diterapkan Supaya Pelaku Bisa Diproses Hukum dan Korban Terlindungi

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terbitnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 dinilai membawa angin segar bagi perempuan di Indonesia. UU tersebut dibuat supaya para korban bisa terlindungi dan tidak disalahkan oleh masyarakat.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, kasus kekerasan seksual dewasa ini sering dialami oleh perempuan. Bahkan ada korban yang tak berani menceritakan peristiwa yang dialami karena takut terhadap pelaku dan malu bercerita.

"Sejak reformasi kita sudah mulai merasakan bahwa kita ini butuh undang-undang secara khusus (soal) kekerasan seksual," kata Erni dalam keterangannya, Kamis (4/8).


Sri masih ingat dengan tragedi Mei 1998 di mana banyak perempuan yang jadi korban kekerasan seksual. Tapi karena mereka tidak tampil, tidak melaporkan ke polisi dan bercerita, kasus tersebut lenyap ditelan bumi.

Sehingga ia menyambut baik dengan disahkannya UU TPKS lantaran memiliki tatanan pembaruan hukum yang lebih progresif dan melindungi perempuan sebagai korban.

"UU ini juga membawa akses keadilan, artinya korban pertama kali melaporkan kejadian kekerasan seksual semua sistem harus melindungi, tidak menyalahkan atau menyudutkan," ucapnya.

Kemudian, UU tersebut juga harus membangun sistem hukum acara yang memudahkan korban menjelaskan kekerasan seksual yang dialami.

Selanjutnya, aparat kepolisian yang memiliki kewenangan menangani perkara juga harus melakukan sesuatu sesuai tugasnya. Misalnya, berkas perkara yang ditangani harus maju sampai ke meja hijau, jangan sampai jalan di tempat.

"Kita lihat kasus kekerasan seksual sebelumnya, sangat sulit pelaku itu dimajukan ke dalam persidangan," jelasnya.

Hal itu terbukti dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Pelakunya anak seorang kiai yang sudah mendapat surat panggilan dari polisi tapi tak pernah memenuhi undangan penyidik.

Lebih parahnya, para santri justru mendukung agar pelaku kekerasan seksual tersebut tidak ditangkap dan dipenjara.

"Bahkan digeledah bersembunyi dan dilindungi orangtuanya, sehingga dengan ada UU TPKS ini ada harapan baru di dalam proses peradilan kita, memberikan hak kebenaran, keadilan, dan pemulihan kepada korban," tutur Sri.

Dalam perkara pelecehan seksual, Sri mengingatkan agar aparat kepolisian tidak menyelesaikan di luar proses peradilan. Artinya tidak boleh ada kata damai ketika pelaku pelecehan seksual ditangkap.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat serius dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan berencana meningkatkan status Unit Renakta menjadi Direktorat Renakta.

"Saya kira di Indonesia ini sudah ada unit PPA di tingkat Polres dan Polda, kalau Polsek sedang dalam pembahasan, karena Kapolri sudah berkomitmen untuk menaikan status dari unit ke Direktorat, maka kewenangannya akan bertambah, sehingga bisa lebih kokoh," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya